Terdakwa mutilasi di Belitung ‘Lolos’ dari jerat Hukuman Mati

[]hafidz SEUMUR HIDUP - HP (kiri bawah), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Belitung Darat, pada 2 Juni 2021 lalu, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (28/12/21) petang.(kalselpos.com)


Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, yakni Muhammad Akbar mengatakan, setuju atas vonis yang diberikan majelis hakim.

“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut, ” ucapnya singkat.

Bacaan Lainnya

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

 

Pos terkait