Sementara itu, kuasa hukum terdakwa RH, yakni Muhammad Akbar mengatakan, setuju atas vonis yang diberikan majelis hakim.
“Siapa tau ke depannya terdakwa HP dapat bertobat dan tidak lagi mengulangi perbuatannya tersebut, ” ucapnya singkat.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





