Terdakwa mutilasi di Belitung ‘Lolos’ dari jerat Hukuman Mati

[]hafidz SEUMUR HIDUP - HP (kiri bawah), terdakwa kasus pembunuhan di Jalan Belitung Darat, pada 2 Juni 2021 lalu, yang akhirnya divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Banjarmasin, Selasa (28/12/21) petang.(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin akhirnya memvonis hukuman seumur hidup terhadap HP (40), terdakwa kasus pembunuhan terhadap korbannya RH (33), yang terjadi di Jalan Belitung Darat, Gang Keluarga, Banjarmasin Barat, pada 2 Juni 2021 lalu.

Vonis yang dijatuhkan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya menuntut hukuman mati, lantaran pembunuhan yang dilakukan terhadap korban yang seorang wanita, itu dianggap tergolong sadis.

Bacaan Lainnya

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim, Heru Kuntjoro, Selasa (28/12/21) sore, HP yang menjadi terdakwa pemenggalan kepala korban RH, yang sempat jadi ‘teman kencannya’ itupun, langsung menerima vonis hukuman seumur hidup tersebut.

Melalui sidang yang dilakukan secara virtual itu, terdakwa HP, menyetujui hukuman yang akan dijalaninya itu, sekaligus berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Radityo Wisnu Aji yang ditemui seusai persidangan, menyatakan masih pikir – pikir atas vonis hukuman seumur hidup yang telah diketuk palu oleh majelis hakim tersebut.

Pos terkait