Batulicin, kalselpos.com – Seorang pria berumur, inisial Pon (64), warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), diduga tega melakukan pencabulan terhadap seorang bocah berusia 8 tahun, berinsial NSB.
Kronologis kejadian sendiri berlangsung, pada 19 Desember 2021 sekitar pukul 21.00 Wita, di Jalan Sumpol, Satui, saat korban bermain ke tempat tinggal Pon, yang terbilang sudah kakek tersebut.
Keesokan harinya, perilaku NSB mendadak berubah dan setiap buang air kecil, selalu merasa kesakitan.
Namun sejauh itu, NSB masih belum menceritakan kejadian yang dialaminya.
Namun, setelah beberapa hari kemudian, korban NSB akhirnya menceritakan apa yang menimpanya kepada orangtuanya.
Dicerikan, saat bermain ke rumah Pon, lelaki tua tersebut tega memasukan jarinya ke dalam kemaluan bocah berusia 8 tahun tersebut.
“Sontak kaget disertai kemarahan, lantaran anaknya diperlakukan tidak bermoral oleh Pon, akhirnya pada 23 Desember 2021, kasusnya dilaporkan orangtua korban ke Polsek Satui.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Pon pun akhirnya diringkus Unit Reskrim Polsek Satui, oada 23 Desember 2021, sekitar pukul 10.30 Wita dari tempat tinggalnya.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasi Humas Polres setempat, AKP HI Made Rasa, kepada kalselpos.com Jumat (24/12/21) pagi, membenarkan kejadian tersebut.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





