Banjarmasin, kalselpos.com – Dua terdakwa terkait pungli pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Ulin Daerah (RSUD) Banjarmasin, Senin (13/12/21) petang kemarin, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin.
Kedua terdakwa yang disidangkan tersebut adalah Suriawan Halim selaku Direktur Marketing PT Capricorn Mulia perusahaan kontraktor yang memenang tender serta Subhan selaku selaku Sub Bagian Penyusunan Program dan Evaluasi di RSUD Ulin Banjarmasin.
Keduanya adalah sebagai pemberi dan penerima yang nilainya sebesar Rp11.519.000, usaibterkena OTT oleh tim Saber Pungli Subdit 3 Ditreskrimsus (Direktorat Reserse Kriminal Khusus) Polda Kalsel, ketika berada di rumah makan dibilangan Jalan A Yani Km 5 Banjarmasin.
Menurut dakwaan yang di sampaikan JPU Adi Suparna dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin, di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Yusriansyah di dampingi hakim adhock Ahmad Gawe dan Arief, tindakan yang dilakukan terdakwa bisa dikatakan sebagai pungutan liar.
Awalnya antara kedua terdakwa melakukan semacam perjanjian untuk bertemu di rumah makan di kawasan Jalan A Yani Km 5 tersebut, sementara tim kepolisian yang telah mencium bau juga berada di rumah makan yang sama.
Pada saat itu setelah transaksi terjadi, petugas pun langsung menyergap keduanya, sekaligus menyita sebauh amplop berwarna coklat yang ternyata berisi uang sebesar Rp11 juta lebih.
Terjadinya pungli tersebut diawali ketia PT Capricorn selaku pemenang tender alat kesehatan yang terdiri dari pengadaan Paramount Beda senilai Rp2,5 M lebih, pengadaan Electrik Delivery Bed senilai Rp228,5 juta lebih, pengadaan Emergency Strecher senilai Rp643 juta lebih, pengadaan Film Viewer Elektromag senilai Rp84 juta lebih dan pengadaan Urathane Foam Matress dengan nilai Rp58 juta lebih. Dalam persidangan kedua terdakwa dibagi menjadi dua berkas dengan saksi yang sama.





