Disporpar Tanbu gelar sosialisasi HAKI Tahun 2021

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo saat memberikan sambutan pada sosialisasi HAKI 2021.(Foto: Istimewa)Kristiawan(kalselpos.com)

Batulicin,kalselpos.com – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporpar) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melalui Bidang Pemasaran dan Ekonomi Kreatif menggelar Sosialisasi Ekonomi Kreatif tentang Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) Tahun 2021.

Kegaitan yang dilaksanakan di salahsatu hotel di Batulicin, Rabu (08/12/2021) siang tersebut dalam rangka untuk memberikan perlindungan terhadap produk-produk unggulan yang sangat diperlukan untuk memperkuat daya saing dengan produk lainnya.

Bacaan Lainnya

Salahsatu bentuk penguatan daya saing adalah melalui perlindungan hak kekayaan intelektualnya terhadap produk-produk yang dihasilkan oleh para pelaku usaha tersebut atau lebih dikenal sebagai HAKI

Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata, Hamaluddin Tahir mengatakan, HAKI merupakan bentuk perlindungan hak atas kekayaan intelektual bagi pelaku ekonomi kreatif sebagai bagian dari pembinaan dan dukungan kemajuan ekokraf di Tanbu.

Menurut Hamal, ekonomi kreatif Tanah Bumbu terus dilirik pemerintah pusat, kesempatan besar itu jangan sampai hak kekayaan intelektual terabaikan sehingga berpotensi menimbulkan persoalan.

”Karena itu pola pikir dan pemahaman hak kekayaan intelektual pelaku ekokraf harus jadi perhatian. Bisa dibayangkan hasil kreatifitas kita diakui sama pihak lain, oleh sebab itu ini harus kita lindungi,” tutupnya.

 

Sebelumnya, Kabid Pemasaran dan Ekonomi Kreatif Disporpar, Eddy Sukhrawadi menyampaikan, kegiatan sosialisasi HAKI ini adalah langkah kongkrit sekaligus perwujudan dari aspirasi Bidang Pengembangan Ekraf Disparpar Tanbu untuk melaksanakan pembinaan dan memberikan dukungan kepada semua pemangku kepentingan di bidang ekonomi kreatif.

“Ada 17 subsektor ekonomi kreatif di Disporpar Tanbu yang perlu mendapatkan perlindungan hukum secara layak melalui hak kekayaan intelektual,” pungkasnya.

Terpisah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanbu, Rahmat Prapto Udoyo yang mewakili Bupati, menyampaikan jika HAKI merupakan kekayaan atas segala hasil produksi berupa ide kreatif yang perlu mendapatkan perlindungan hukum dari Kemenkumham.

“Untuk itulah kegiatan ini penting dilaksanakan untuk menghargai dan melindungi karya cipta intelektual,” katanya.

Dalam kesempatan itu pula, Rahmat mengajak pelaku ekonomi kreatif di Tanbu untuk terus mengembangkan inovasi dan kreatifitas sesuai perkembangan dan kondisi saat ini.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait