Pengadaan barang dan jasa dibutuhkan dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam pelaksanaan pembangunan seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, sektor kesehatan, dan meningkatkan pelayanan serta membangun sektor-sektor lainnya.
“Pengadaan barang dan jasa pemerintah perlu manajemen dan sistem yang baik, kelembagaan yang kuat termasuk peningkatan kompetensi SDM para pejabat fungsional pengadaan barang dan jasa,” tambah gubernur.
Seminar ini menghadirkan sejumlah nara sumber terkemuka di antaranya pimpinan KPK, Lili Pintauli Siregar, Direktur Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum LKPP, Emin Adhy Muhaemin, Deputi Bidang Investigasi BPKP, Agustina Arumsari, Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR, Yudha Mediawan.
Lili Pintauli Siregar dalam materinya menyampaikan ada berbagai titik rawan korupsi yang terjadi di pemerintah daerah antara lain dibagian pengaturan jatah pada proyek APBD, meminta atau menerima hadiah pada saat proses perencanaan APBD dalam hal uang ketok dalam pembahasan dan pengesahan APBD, pokok-pokok pikiran DPRD yang tidak sah, terjadinya mark up dalam pelaksanaan APBD yang kemudian penurunan spesifikasi atau kualitasnya dan juga adanya pemotongan oleh para bendahara, adanya pungli dalam setiap hal perizinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dan juga terjadi deal-deal khususnya dalam hal pembahasan serta dalam hal proses rekruitmen, promosi, mutasi dan rotasi kepegawaian yang tentu saja tidak sesuai regulasi yang disebut juga jual beli jabatan, pengelolaan dan pendapatan daerah yang tidak transparan.
“Dalam hal kasus tindak pidana korupsi, yang ditangani KPK mulai tahun 2004 sampai Juli 2021, berdasarkan modus pengadaan terdapat sebanyak 240 kasus, ini bersumber dari pengadaan barang dan jasa. Sepanjang Tahun 2020 sampai dengan Maret 2021 ini ada 36 kasus yang terkait infrastruktur,” ucap Lili.
Karjanya KPK, sambung Lili, meminta komitmen pemda untuk melakukan pembenahan tata kelola agar proses PBJ dilaksanakan secara transparan, akuntabel dan berkelanjutan, serta bebas intervensi yang tidak sah dari pihak manapun.
Di sisi lain, dia juga menegaskan pihaknya akan terus mengawal dan memastikan pelaksanaannya bebas dari korupsi. “Pembinaan dan pengawasan yang ketat juga perlu dilakukan oleh Gubernur, Dirjen Otonomi Daerah bersama dengan LKPP. Dalam membangun UKPBJ yang berintegritas dapat tercipta bila lembaga-lembaga terkait mendukung upaya serta memiliki organisasi yang konsisten melakukan tindakan sesuai nilai, tujuan dan tugas,” tutup Lili.
Pada webinar lebih banyak dibahas pola pendampingan Kementerian PUPR dalam meningkatkan kualitas dan transparansi pengadaan barang dan jasa konstruksi pada pemerintah daerah (pemda), acara kemudian diakhiri dengan sesi tanya jawab dan diskusi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





