Sempat buron, mantan Sekdes di Tala divonis 2 tahun Penjara

[]istimewa DIVONIS 2 TAHUN - Wulandari, mantan Sekdes Ambarawang (kiri) yang divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (29/11/21) petang. s.a lingga(kalselpos.com)

Banjarmasin,kalselpos.com – Wulandari, mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Ambarawang, Kecamatan Batu Ampar, Kabupaten Tanah Laut (Tala),
yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi dana desa, divonis 2 tahun penjara oleh
majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (29/11/21) petang.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Yusriansyah, juga menganjar terdakwa, yang sempat buron ke Kota Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut, dengan denda sebesar Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan penjara.

Bacaan Lainnya

Terdakwa Wulandari sendiri, tidak dibebani membayar uang pengganti, karena kewajiban membayar uang pengganti dibebankan kepada terdakwa Sugiman (mantan kades) dan Verry Anggriyandi, suami terdakwa Wulandari.

Dalam putusan majelis tersebut terdapat perbedaan dalam pengenaan pasal dengan pihak Jaksa Petuntut Umum (JPU), Eka Dahliana yang mematok Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sementara majelis hakim berkeyakinan kelau terdakwa melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU RI Nomod 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, seperti pada dakwaan subsidair JPU.

Pos terkait