Ratusan Batang Pohon Ditanam di Area Bekas Tambang Ilegal

FOTOBERSAMA-Penanaman pohon area eks tambang ilegal, di Blok I Desa Rampah, Kecamatan Telaga Bauntung, Kabupaten Banjar, Kalsel, Kamis (11/11).(fahmi de musfa)(kalselpos.com)

“Masalah penegakan hukum, sebenarnya ini kewenangan kami sudah tidak ada lagi karena jadi kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian bila ada illegal mining kami punya kewajiban melaporkan. Misal Antang menyampaikan ke kami, pertama kami menyampaikan ke Dirjen Minerba Kementerian ESDM, kedua kami menyampai ke polisian. Kewajiban kami sampai di situ,” paparnya.

Bacaan Lainnya

Sedangkan Kanit II Waster PAM Obvit Polda Kalsel, Kompol Rokhim S menjelaskan sejak adanya MoU antara PT AGM dan Polda Kalsel pada Februari 2020 dengan membentuk tim gabungan, para penambang liar berhasil dibrantas.

“Sekitar 5 bulan setelah adanya MoU, kita melaksanakan operasi alhamdulillah dari Blok 1 hingga Blok 6 dari Kabupaten Banjar sampai Kabupaten HST, detik ini sudah nol penambang ilegal di PT AGM,” ujar Kompol Rokhim.

Ia melanjutkan, dari sejumlah kasus total sudah 27 alat berat milik penambang ilegal disita dengan tersangka 34 orang. “Semuanya sudah diproses sekitar setengah tahun lalu. Mudah-mudahan MoU ini terus berlanjut karena hanya satu tahun berlaku,” terangnya.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait