Diduga korupsi senilai Rp190 juta, mantan Kades Kandang Halang ditangkap di HST

[]adiyat DIJEMPUT - Unit Tipikor Satreskrim Polres HSU saat melakukan upaya penjemputan Mus (47), mantan Kades Kandang Halang (duduk, kedua dari kiri) dari Desa Rantau Keminting, Kecamatan LAU, Kabupaten HST.adiyat(kalselpos.com)

Setelah dilakukan audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Kalsel, ditemukan penyelewengan sebesar Rp192.178.208,” terang AKBP Afri Darmawan saat dikonfirmasi, Kamis (11/11) pagi, di Amuntai.

Bacaan Lainnya

Disebutkan, berdasarkan kaporan hasil audit investigasi Nomor LHAI – 306 / PW 16 / 5 /2020, tanggal 05 November 2020, Negara mengalami kerugian sebesar Rp192.178.208.
“Saat ini yang bersangkutan telah kami amankan di Polres HSU,” ungkapnya.

Pihak polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa, satu berkas fotocopy laporan hasil pemeriksaan khusus terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Kandang Halang tahun 2017 yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten HSU, 1 berkas fotocopy APBDes tahun 2017, 1 berkas fotocopy APBDes Perubahan tahun 2017, Laporan Realisasi Pertanggungjawaban APBDes, Rekening Koran Bank Kalsel atas nama Kepala Desa Kandang Halang, fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SPPD) tertanggal 18 Juli 2017, fotocopy SPPD tanggal 05 Desember 2017, bundel fotocopy Surat Pertanggungjawaban (SPJ) pada 16 kegiatan pembangunan desa.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait