Diduga korupsi senilai Rp190 juta, mantan Kades Kandang Halang ditangkap di HST

[]adiyat DIJEMPUT - Unit Tipikor Satreskrim Polres HSU saat melakukan upaya penjemputan Mus (47), mantan Kades Kandang Halang (duduk, kedua dari kiri) dari Desa Rantau Keminting, Kecamatan LAU, Kabupaten HST.adiyat(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Mantan Kepala Desa (Kades) Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Mus (47) ditangkap oleh Unit Tipikor dari Satuan Reskrim, Polres setempat, atas dugaan kasus korupsi Dana Desa.

Tersangka yang sempat berusaha kabur dari wilayah Kabupaten HSU, akhirnya mantan kades yang tersandung kasus dan desa bersumber APBN yang diterima tahun 2017 sebesar Rp763.401.000 itu, berhasil diamankan oleh pihak Tipikor bersama Unit Jatanras Polres HSU.

Bacaan Lainnya

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan mengatakan, Mus yang warga Jalan Sungai Singa RT 04 Desa Kandang Halang, ini berhasil diamankan, Selasa (9/11/2021) pagi, di sebuah rumah di Desa Rantau Keminting RT 2, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

Sebelumnya, Mus sempat dipanggil, namun malah mangkir dari panggilan polisi.

Mus sendiri tersandung kasus korupsi terkait kegiatan pelaksanaan pembangunan fisik pada Desa Kandang Halang, Kecamatan Amuntai Tengah tahun 2017.

Dana tersebut digunakan untuk beberapa kegiatan pembangunan antara lain, cor jalan tepi Sungai Negara RT 01 sampai RT 03, rehab Gang Warga RT 01, penyambungan gang RT 02, peningkatan Jalan Gang Menanti, pembuatan gang samping, dek beton samping langgar Dalur Aman, dek beton menuju SMP, kegiatan siring RT 01, RT 02, dan RT 04, serta peningkatan jalan RT 01 sampai RT 04.

“Namun, dari beberapa kegiatan tersebut, telah ditemukan penyelewengan berupa ‘mark up’ harga. Adapun dugaan penyelewengan yang dilakukan oleh aparat desa dari hasil penyelidikan, sebesar Rp101.743.423.

Pos terkait