Tersangka AN diamankan saat sedang memindahkan BBM jenis Bio Solar dari tangki mobil dump truk warna kuning, menggunakan selang plastik coklat panjang sekitar 150 Cm ke lima buah jeriken plastik, terdiri empat jeriken berisi 30 liter dan satu jeriken berisi 13 liter.
“Rencana oleh terlapor, 133 liter BBM jenis Bio Solar itu akan dijual kembali,” terang Iptu M Andi, saat dikonfirmasi Kamis (11/11) siang.
Kini tersangka AN bersama barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut, sekaligus terancam UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.
Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com





