Aksi bejat sang kakek tersebut dilakukannya di kediamannya saat istri dan cucuknya tak berada di rumah. Bahkan pelaku tak hanya sekali melakukan aksi persetubuhan namun sudah melakukannya sebanyak 5.
Hal tersebtu seperti yang disampaikan oleh Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, S.H., S.I.K., M.Med.Kom melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono. “Pelaku PN melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 5 (lima) kali, diawali pada bulan April 2021 sebanyak 4 (empat) kali dan pada bulan selanjutnya”, terang Kasi Humas Polres Tabalong.





