Dua pengedar ‘tertangkap Basah’, sebanyak 12,5 gram Sabu diamankan

[]istimewa PENGEDAR SABU - Dua tersangka pengedar sabu, usai diamankan bersama barang bukti lainnya.(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk dua tersangka pengedar, sekaligus mengamankan barang bukti sabu sebanyak12,5 gram.

Kedua tersangka ‘tertangkap basah’ petugas di sebuah rumah di Jalan Abdul Hamidan, Gang Rahmat Bersama RT 08, Kelurahan Antasari, Kecamatan Amuntai Tengah, Sabtu (2/10/2021) sore.

Bacaan Lainnya

Keduanya tidak dapat mengelak lagi usai digerebek jajaran Satresnarkoba yang di dampingi Ketua RT setempat.

Kapolres HSU, AKBP Afri Darmawan melalui Kasat Narkoba Polres setempat, Iptu Siswadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Minggu (3/10) siang, mengungkapkan, jika kedua tersangka masing – masing, berinsial SM alias Otong (25) dan MP alias Ali (34).

Dan saat polisi melakukan penggeledah rumah keduanya, didapati barang bukti (barbuk) sabu yang terbungkus paper klip dan disimpan di dalam kamar SM alias Otong.

Sementara, barang bukti sabu milik tersangka Ali diamankan polisi di bawah meja dapur yang disembunyikan dalam kaleng rokok.

“Selain barbuk sabu, juga diamankan uang tunai dari tersangma SM alias Otong sebesar Rp1.400.000,” tambah Iptu Siswadi.

Berita lainnya Instal Aplikasi Kalselpos.com

Pos terkait