Bantah terima Fee Rp2,1 M, Bupati Banjarnegara minta KPK membuktikannya

ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Setelah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.

Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono membantah menerima fee sebesar Rp2,1 miliar dari berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara seperti disebut dalam konstruksi perkara KPK.

Bacaan Lainnya

Bahkan Budhi justru meminta agar KPK membuktikan adanya pemberian uang dari pemborong kepada dirinya.

“Saya tadi diduga menerima uang Rp2,1 miliar. Mohon untuk ditunjukkan yang memberi siapa? Kepada siapa? Silakan ditunjukkan ke saya. Insyaallah saya tidak pernah menerima pemberian dari para pemborong semua,” kata Budhi di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/8).

Dia membantah memiliki perusahaan Bumi Redjo yang disebutnya dimiliki orangtuanya dan tidak pernah mengikuti proyek.

“Perusahaan Bumi Redjo itu milik orangtua saya bukan milik saya. Tidak ikut (proyek),” ucal Budhi.

“Semua saya serahkan kepada hukum. Saya sebagai WNI (Warga Negara Indonesia) menaati peraturan hukum,” ujar Budhi.

Budhi dan Kedy disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

KPK telah menahan keduanya selama 20 hari ke depan sejak 3 September 2021 sampai dengan 22 September 2021.

Budhi ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Jakarta, sedangkan Kedy ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait