Kerumunan unjuk rasa mahasiswa dibubarkan

Ilustrasi unjuk rasa.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Kerumunan unjuk rasa mahasiswa di depan Kantor DPR Aceh dibubarkan Polresta Banda Aceh karena masih berstatus zona merah Covid-19.

Kepala Bagian Operasi Polresta Banda Aceh, Kompol Juli Effendi, di Banda Aceh, Rabu (18/8/2021) menyampaikan kepada para mahasiswa agar membubarkan diri, karena Banda Aceh berstatus zona merah Covid-19 dan menerapkan PPKM level IV.

Bacaan Lainnya

Sebelum dibubarkan, polisi telah berupaya memfasilitasi lima perwakilan massa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh itu untuk bertemu dan beraudiensi dengan anggota DPR Aceh.

Namun, para mahasiswa tidak mengindahkan permintaan kepolisian, maka demonstrasi itu terpaksa harus dibubarkan.

“Kami sudah memberikan ruang beraudiensi ke dalam. Kami berikan hitungan, kami putuskan kami bubarkan,” tandasnya.

Dalam aksi ini mahasiswa menuntut normalisasi kehidupan masyarakat Aceh, yakni perkuat UU Pemerintah Aceh, mencabut PPKM Mikro, hingga permintaan peningkatan kualitas pendidikan, ekonomi, pembangunan dan perindustrian.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait