Anggota DPRD divonis penjara 25 hari

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com Imron Baihaqi anggota DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, terdakwa kasus penganiayaan divonis penjara selama 25 hari oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember yang diketuai Totok Yanuarto.

Sidang putusan digelar secara daring di pengadilan setempat, Senin (16/8/2021) diikuti terdakwa didampingi oleh penasihat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kantor Kejaksaan Negeri Jember.

Bacaan Lainnya

“Majelis hakim telah membacakan vonis terdakwa anggota DPRD Jember yang dinilai telah terbukti dan bersalah dengan menjatuhkan putusan 25 hari kurungan badan,” kata Humas PN Jember Slamet Budiono.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jember itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP.

Putusan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jember yang menuntut satu bulan penjara dan bayar perkara sebesar Rp5.000, karena Imron Baihaqi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan.

“Majelis hakim menjatuhkan putusan lebih ringan dari tuntutan JPU karena perkara tersebut sudah melalui jalan damai, bahkan korban meminta terdakwa dibebaskan dari hukuman,” tukasnya.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait