Martapura,kalselpos.com – Sebanyak 731 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Karang Intan terima remisi umum tahun 2021. Remisi umum tersebut diberikan bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Republik Indonesia tahun 2021, berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Karang Intan, Wahyu Susetyo, kepada perwakilan warga binaan pada giat terpusat bertempat di Lapas Perempuan Kelas IIA Martapura, Selasa (17/8/2021).
Dari total 731 warga binaan yang mendapatkan remisi umum, 40 di antaranya mendapatkan remisi khusus seluruhnya dan langsung menjalani subsider.
Kalapas Wahyu Sustyo dalam keterangannya mengungkapkan, tahun ini Lapas Narkotika Karang Intan mengusulkan 731 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum, alhamdulillah semua disetujui.
“Kita mengajukan sebanyak 731 orang warga binaan untuk mendapatkan remisi umum 2021, dan alhamdulillah semua disetujui dengan terbitnya surat keputusan yang tadi diserahkan kepada perwakilan warga binaan, besar nya berpariasi dari 1 hingga 6 bulan” terang nya.
“Remisi umum yang mereka dapatkan ini, diharapkan bisa menjadi motivasi, penyadaraan diri, yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari juga mereka semakin optimis dalam menjalani pembinaan di Lapas Narkotika Karang Intan,” lanjut Wahyu menuturkan.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi umum tahun 2021, Rustam mengaku bersyukur mendapatkan remisi sehingga makin dekat waktu berkumpul dengan keluarga.
“Yang pasti sangat bersyukur dapat remisi tahun ini, alhamdulillah mendapatkan masa potongan selama 6 bulan sehingga semakin dekat waktu berkumpul dengan keluarga”, tutup nya.
Remisi Umum tahun 2021 diberikan kepada narapidana yang telah terpenuhinya syarat administratif dan substantif, diantaranya telah menjalani pidana minimal enam bulan (dengan hukuman dibawah 5 tahun, atau hukuman diatas 5 tahun dengan justice collaborator), tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), serta aktif mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dan PP Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP.