Modus buang narkoba ke tong sampah diringkus polisi

Ilustrasi.(ist)(kalselpos.com)

kalselpos.com – Transaksi narkoba dengan modus membuang narkoba ke tong sampah di wilayah Pulogadung, Jakarta Timur berhasil diringkus polisi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Komisaris Besar Aloysius Suprijadi mengatakan pengungkapan kasus ini bermula saat petugas mengindikasi adanya kegiatan transaksi narkoba jenis ganja, lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

“Petugas kemudian bergerak dari Kota Bekasi untuk membuntuti pelaku yang ingin melakukan transaksi dan memantau pergerakannya dari jarak jauh,” terang Aloysius di Bekasi, Sabtu (3/7/2021).

Tersangka berinisial RA (25) diamankan petugas berikut barang bukti narkoba jenis ganja seberat 10 kilogram.

RA mengakui bahwa dirinya hendak melakukan transaksi narkoba dengan seorang pengedar berinisial R yang hingga kini masih buron.

“Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 144 ayat 2 tentang Narkotika dengan ancaman enam tahun penjara,” tukas Aloysius.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait