kalselpos.com– Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU) Prof Yusuf L Henuk ditetapkan sebagai tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Kasus tersebut berawal dari pelapor atas nama Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang, pada tanggal 22 April 2021 terkait unggahan di akun Facebook milik Prof Yusuf L Henuk yang dianggap mencemarkan nama baik,” ujar Kasubag Humas Polres Tapanuli Utara (Taput) Sumatera Utara, Aiptu Walpon Baringbing, Rabu (30/6/2021).
Atas laporan tersebut, penyidik melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup atas laporan tersebut.
“Kemudian penyidik melakukan gelar perkara dan hasilnya meningkatkan penyelidikan tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Prof Yusuf L Henuk sebagai tersangka UU ITE,” terangnya.
Disebutkan, penetapan tersangka ini sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) Jo 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.





