Gawat, BPK ‘khawatirkan’ Pemerintah Indonesia tak sanggup Bayar Utang

[]istimewa Ketua BPK, Agung Firman Sampurna.(kalselpos.com)

Jakarta, kalselpos.com -Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah melakukan audit laporan keuangan pemerintah pusat selama 2020.

Bacaan Lainnya

Dalam laporan tersebut, BPK mengkhawatirkan penambahan utang pemerintah selama tahun lalu.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengatakan, tren penambahan utang pemerintah dan biaya bunganya telah melampaui pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) dan penerimaan negara.

Sehingga, pemerintah dikhawatirkan tidak mampu untuk membayar utang tersebut berserta bunganya.

“Memunculkan kekhawatiran terhadap penurunan kemampuan pemerintah untuk membayar utang dan bunga utang,” ujar Agung Firman, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (22/6) kemarin, sebagaimana dikutip kalselpos.com dari media kumparan.com.

BPK melaporkan, realisasi pendapatan negara dan hibah di tahun lalu sebesar Rp1.647,78 triliun atau mencapai 96,93 persen dari anggaran.

Sementara itu, realisasi belanja negara tahun lalu sebesar Rp2.595,48 triliun atau mencapai 94,75 persen dari anggaran.

Hal itu membuat defisit anggaran tahun 2020 dilaporkan sebesar Rp947,70 triliun atau 6,14 persen dari PDB.

Meski demikian, realisasi pembiayaan tahun 2020 mencapai Rp1.193,29 triliun atau sebesar 125,91 persen dari nilai defisitnya, sehingga, terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 245,59 triliun.

BPK khawatir pemerintah tak bisa bayar hutang dan bunganya, Ada apa?

Realisasi pembiayaan tersebut terutama diperoleh dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN), pinjaman dalam negeri, dan pembiayaan luar negeri sebesar Rp1.225,9 triliun, yang berarti pengadaan utang tahun 2020 melebihi kebutuhan pembiayaan untuk menutup defisit.

BPK juga mengungkapkan jika utang tahun 2020 telah melampaui batas yang direkomendasikan IMF dan/atau International Debt Relief (IDR) yakni, rasio debt service terhadap penerimaan sebesar 46,77 persen, melampaui rekomendasi IMF sebesar 25-35 persen.

Selanjutnya, rasio pembayaran bunga terhadap penerimaan sebesar 19,06 persen melampaui rekomendasi IDR sebesar 4,6-6,8 persen dan rekomendasi IMF sebesar 7-19 persen. Serta rasio utang terhadap penerimaan sebesar 369 persen, melampaui rekomendasi IDR sebesar 92-167 persen dan rekomendasi IMF sebesar 90-150 persen.

Adapun hingga akhir Desember 2020, total utang pemerintah sudah mencapai Rp6.074,56 triliun.

Posisi utang ini naik cukup tajam di bandingkan dengan akhir tahun 2019 lalu.

Dalam satu tahun, utang Indonesia bertambah
Rp1.296,56 triliun dari akhir Desember 2019 yang tercatat Rp 4.778 triliun.

(Aplikasi Kalselpos.com)

Pos terkait