HSS Ekspose Penyederhanaan Birokrasi

MEMBERIKAN RAAHAN- Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry memberi arahan kepada peserta ekspose penyederhanaan birokrasi.(kalselpos.com)

Kandangan,kalselpos.com– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Selatan (HSS) melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ekspose penyederhanaan birokrasi, Rabu (2/6)

Ekspose penyederhanaan birokrasi dihadiri Bupati Kabupaten HSS, Achmad Fikry didampingi Wakil Bupati Syamsuri Arsyad yang dihadiri jajaran kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD).

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten HSS, Zulkifli, mengatakan penyederhanaan birokrasi berdasarkan peraturan Menpan RB nomor 28 tahun 2019, tentang penyetaraan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

“Jadi penyetaraan jabatan adalah mengalihkan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Pelantikan paling lambat minggu ke dua bulan Juni 2021 ini, ” ujarnya.

Kepala Bagian Organisasi Setda HSS, Aulia Sofi Azmi, mengatakan, penyederhanaan birokrasi di lingkup Pemkab HSS yang akan disederhanakan, yakni pejabat pengawas Dinas/Badan, dan pejabat pengawas Sekretariat Daerah pada bagian umum, seperti Kasubag TU, Staf Ahli, Kasubag Perencanaan dan Keuangan Keuangan.

Dikatakannya, hasil identifikasi pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemkab HSS jumlah pengawas yang diusulkan sebanyak 185 dan 34 masih kosong. “Keuntungan dari penyederhanaan jabatan ke fungsional ini adalah tidak akan menghambat karir dan bisa diangkat dalam jabatan administrator melalui ikut seleksi JPT, ” ujar Aulia.

Sementara itu, Bupati Kabupaten HSS Achmad Fikry, mengatakan penyederhanaan birokrasi ini agar disampaikan kepada pejabat pengawas sesuai dengan ketentuan peraturan yang telah dikeluarkan Menpan RB.

“Insya Allah dengan peraturan penyederhanaan birokrasi tidak akan ada yang dirugikan, dan kita masih menunggu aturan yang lebih kongrit dari pemerintah pusat, ” ujar bupati.

(Aplikasi Kalselpos.com)

 

 

Pos terkait