Gawat, Petani kebun ini ditangkap karena kepemilikan Sabu

[]istimewa TERSANGKA SABU - GR (31), petani kebun yang tertangkap berserta barang bukti dua paket sabu oleh petugas Satres Narkoba Polres HST.(kalselpos.com)

Barabai, kalselpos.com – GR (31), seorang petani kebun, warga Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ini tidak berkutik usai diamankan Satres Narkoba Polres setempat.

Bacaan Lainnya

GR diamankan karena memiliki dua paket sabu dengan berat 0,49 atau bersih 0,15 gram.

Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Soebagiyo menerangkan, petani tersebut diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Selasa (1/6/2021) lalu.

Pos terkait