Barabai, kalselpos.com – GR (31), seorang petani kebun, warga Desa Jatuh, Kecamatan Pandawan, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), ini tidak berkutik usai diamankan Satres Narkoba Polres setempat.
GR diamankan karena memiliki dua paket sabu dengan berat 0,49 atau bersih 0,15 gram.
Kapolres HST, AKBP Danang Widaryanto SIK melalui Kasubag Humas setempat, Iptu Soebagiyo menerangkan, petani tersebut diamankan usai pihak kepolisian menerima laporan masyarakat tentang adanya transaksi narkoba, Selasa (1/6/2021) lalu.