Banjarmasin, kalselpos.com – Usai kasus tindak pidana dugaan penggelapan yang menerpanya, Edy Suryadi yang tak lain adalah Ketua Kadin Kalsel, kembali menjalani persidangan gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
Kali ini yang melakukan gugatan adalah Hj Linda Hartini SE melalui tim kuasa hukumnya, Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH. Adapun gugatan perdata wanprestasi dan sita jaminan.
Agenda sidang pemeriksaan saksi dan surat bukti yang dilaksanakan, pada Rabu (5/5/2021) siang, dengan majelis hakim yang dipimpin Heru Kuntjora dengan di dampingi dua hakim anggota.
Menurut keterangan saksi H Wijaya Kusuma Prawirakarsa yang hadir dalam persidangan, kasus gugatan perdata ini berawal saat tergugat, Edy Suryadi meminjam dana untuk pencalonan dirinya menjadi Ketua Kadin Kalsel tahun 2016 lalu, sebesar Rp600 juta kepada Hj Linda Hartini.
Menurut saksi H Wijaya, awalnya dirinya lah yang mengenalkan tergugat Edy Suryadi dengan penggugat, Hj Linda Kartini, hingga perjanjian peminjam sejumlah uang terealisasi pada tahun 2016 lalu. “Memang janji Edy Suryadi meminjam dana Rp600 juta itu, hanya untuk 2-3 bulan saja, kemudian dikembalikan. Namun faktanya, sampai gugatan Perdata ini bergulir ke pengadilan, tidak ada pengembalian dana milik Hj Linda Hartini,” tambah H Wijaya, dalam keterangannya di hadapan majelis hakim.
Sekedar diketahui, Hj Linda Hartini melalui kuasa hukumnya Irosiana SH dan Putu Kastu SH MH melayangkan gugatan perdata terhadap H Edy Suryadi ke PN Banjarmasin dengan total kerugian materil dan imateriil sebesar Rp3.040.000.000.
kalselpos.com: Berita Terkini Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com





