Kuala Kapuas, kalselpos.com -Bahaya peredaran obat terlarang (daftar G) sudah meresahkan masyarakat. Tak salah jika jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berkomitmen menindak penyalahgunaan atau memperjualbelikan tanpa ijin.
Rabu (6/4) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial (29), warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan, Selat Kabupaten Kapuas, diringkus lantaran diduga memperjualbelikan obat daftar G.
Pria ini diamankan di rumahnya di Jalan Kolam Tengah, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.
Bersama tersangka diamankan pula 120 butir obat jenis Seledryl,
17 obat Samcodin, serta
uang tunai sebesar Rp450.000.