Tanpa ada surat ijin Pengedar obat Terlarang diringkus di Tamban Catur

[]istimewa PENGEDAR OBAT TERLARANG - RA tersangka yang diduga melakukan tindakan memiliki atau menjual belikan sediaan farmasi tanpa ijin.

Kuala Kapuas, kalselpos.com -Bahaya peredaran obat terlarang (daftar G) sudah meresahkan masyarakat. Tak salah jika jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas berkomitmen menindak penyalahgunaan atau memperjualbelikan tanpa ijin.

Rabu (6/4) kemarin, sekitar pukul 18.00 WIB, seorang pria berinisial (29), warga Jalan Jepang Desa Pulau Telo Baru Kecamatan, Selat Kabupaten Kapuas, diringkus lantaran diduga memperjualbelikan obat daftar G.

Bacaan Lainnya
BARBUK – Barang bukti (barbuk) yang diamankan bersama tersangka RA.

Pria ini diamankan di rumahnya di Jalan Kolam Tengah, Desa Sido Mulyo, Kecamatan Tamban Catur, Kabupaten Kapuas.

Bersama tersangka diamankan pula 120 butir obat jenis Seledryl,
17 obat Samcodin, serta
uang tunai sebesar Rp450.000.

Pos terkait