Tanjung,kalselpos.com-Petugas Satresnarkoba Polres Tabalong berhasil menangkap SP(40), warga Desa Seradang Kecamatan Haruai Kabupaten Tabalong.
Pelaku ditangkap petugas di sebuah Warung di Desa Seradang Haruai pada Rabu (3/03) siang lalu.
Dalam penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 8 paket kecil serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 0,16 gram dan 1 buah hp.
Kapolres Tabalong AKBP M. Muchdori, S.I.K., CFrA melalui AKP Otto Kasubbaghumas Polres Tabalong dikonfirmasi awak media pada Jum’at (5/03) pagi membenarkan penangkapan tersebut.
Disampaikannya, penangkapan SP bermula dari informasi yang didapat petugas bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah Warung di Desa Seradang.
“Dengan adanya informasi ini petugas satresnarkoba Polres Tabalong melakukan penyelidikan dilapangan. Sekitar jam 15.00 wita petugas menangkap SP di warung tersebut dilanjutkan penggeledahan warung ditemukan 8 paket serbuk bening diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan SP di bawah lipatan baju didalam lemari miliknya,” katanya.
Disampaikannya, dari pengakuan SP, dirinya mendapatkan barang ini dari rekannya yang bernama inisial SHR.
“ SHR masuk dalam daftar pencarian orang Polres Tabalong, ujaranya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:ali
Editor :wandi
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya