Kuala Kapuas, ,kalselpos.com – Dua orang pemuda, berinsial R (21) dan Y (20), yang tinggal di desa yang sama dalam wilayah Kecamatan Bataguh, Kabupaten Kapuas, Kalteng, terpaksa diamankan jajaran unit Resmob Satreskrim Polres setempat.
Keduanya diamankan polisi tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Jumat (19/2/21) sekitar pukul 16.20 WIB, lantaran diduga melakukan tindak perkosaan atau persetubuhan terhadap gadis di bawah umur berinisial NA (15).
Sebelumnya, dugaan perkosaaan yang dilakukan keduanya, dilaporkan keluarga korban ke Polres Kapuas.
Kronologi kejadian perkosaan sendiri terjadi, pada Jumat (19/2) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Kedua tersangka, R dan Y, diduga datang ke rumah korban dengan masuk melalui lubang yang ada di atas pintu rumah. Setelah berhasil masuk, keduanya lantas mendatangi kamar korban NA, dan langsung mengancam dengan kata – kata “Kalau mau selamat, diam.”
Selanjutnya tersangka, langsung melakukan pemerkosaan terhadap korban secara bergantian. Saat itu, korban tidak bisa melakukan perlawanan, karena salah satu tersangka memegangi tangan dan menutup mulut korban.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebekti SIK M.Si, melalui Kasat Reskrim setempat, AKP Kristanto Situmeang SIK, membenarkan diamankannya dua tersangka yang diduga melakukan tindakan perkosaan terhadap gadis di bawah umur.
“Sementara untuk pasal yang akan kita kenakan, masih didalami unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Kapuas, karena korban masih di bawah umur,” ungkapnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : iwan cavalera
Editor : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya