Batulicin, kalselpos.com – Terkait digencarkannya Operasi Jaran 2021, Satuan Reskrim Polres Tanah Bumbu (Tanbu) bersama unit Reskrim Polsek Simpang Empat, berhasil meringkus tersangka pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor.
Tersangka bernama Irwandi alias Iwan (22), ini diringkus di Perumahan Plajau Indah, Desa Barokah, Kecamatan Simpang Empat, pada 7 Februari 2021 lalu.
Tersangka sendiri adalah warga Jalan Buracengkeh, RT 3 RW 2 Desa Teluk Aru, Kecamatan Pulau Laut Kepulauan, Kabupaten Kotabaru.
Kapolres Tanbu, AKBP Himawan Sutanto Saragih SH SIK ST melalui Kasubag Humas setempat, AKP
H I Made Rasa, kepada kalselpos.com, Rabu (10/2/21) siang, mengungkapkan tersangka Iwan diringkus karena diduga menggelapkan sepeda motor jenis Honda CRF 150 L, milik korban H Darmansyah.
Kronologi kejadian sendiri berawal pada Kamis, 13 Agustus 2020 lalu, di rumah kontrakan tersangka di Desa Bqarokah.
Pada saat itu korban datang untuk memperbaiki mesin kapal di Pagatan, dan bersama tersangka, keduanya mencari bengkel untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.
Pada saat itulah, tersangka meminjam motor korban, dengan alasan untuk operasional pulang pergi ke Pagatan.
Setelah itu pelapor dan pelaku bersamaan pulang kerumah kontrakan pelaku, yang letak nya di plajau indah desa barokah. kemudian pelaku secara langsung pinjam kendaraan milik pelapor dengan alasan untuk operasional pelaku ke Pagatan.
Singkat cerita setelah korban pulang ke Kotabaru, 4 bulan berlalu, ternyata tersangka tidak bisa dihubungi lagi nomor Hp-nya, dan rumah tersangka juga sudah kosong.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kasusnya ke Polsek Simpang Empat, sebelum akhirnya tersangka Iwan berhasil diringkus.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : kristiawan
Editor. : s.a lingga
Kebijakan Redaksi kalselpos.com
Redaksi berhak menghapus dan atau menutup komentar yang dinilai tidak etis.
Penulis Komentar tidak etis bertanggung jawab penuh atas akibat hukum yang ditimbulkannya