Martapura, kalselpos.com–Gusti Khairil Anwar (30), Warga Jalan Irigasi, Gang Permata, RT10/RW04, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura dibekuk jajaran Polsek Martapura.
Dirinya diamankan lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39, tepatnya di depan Warung Setanic, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.
“Pelaku berhasil kita amankan pada 30 Agustus 2020, sekitar pukul 00.00 Wita di salah satu Warung Internet (Warnet) di kawasan Jalan Menteri Empat, bersama barang bukti (BB) 1 unit kendaraan motor jenis matic Honda Scoopy, dan nomor platnya pun diganti pelaku dengan nomor palsu,” ujar Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura, Iptu B Munthe Senin (31/8).
Diutarakanmya, Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukannya di malam hari, dengan maksimal hukuman penjara di atas 5 tahun.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi