Pencuri Motor di Depan Warung Setanic Dibekuk Polisi

Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polsek Martapura.(ist)

Martapura, kalselpos.com–Gusti Khairil Anwar (30), Warga Jalan Irigasi, Gang Permata, RT10/RW04, Kelurahan Tanjung Rema Darat, Kecamatan Martapura dibekuk jajaran Polsek Martapura.

Dirinya diamankan lantaran melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jalan A Yani Kilometer 39, tepatnya di depan Warung Setanic, Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar.

Bacaan Lainnya

“Pelaku berhasil kita amankan pada 30 Agustus 2020, sekitar pukul 00.00 Wita di salah satu Warung Internet (Warnet) di kawasan Jalan Menteri Empat, bersama barang bukti (BB) 1 unit kendaraan motor jenis matic Honda Scoopy, dan nomor platnya pun diganti pelaku dengan nomor palsu,” ujar Kapolsek Martapura, AKP Suroto melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Martapura, Iptu B Munthe Senin (31/8).

Diutarakanmya, Atas perbuatannya tersebut, pelaku pun terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena melakukannya di malam hari, dengan maksimal hukuman penjara di atas 5 tahun.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis:fahmi de musfa
Editor:wandi

Pos terkait