Banjarmasin,kalselpos.com– Seorang pemuda di Kota Banjarmasin berinisial AM alias Andre (27) diringkus Polisi karena kedapatan memiliki narkotika golongan I jenis Tembakau Gorila pada Senin (17/8/2020) silam sekitar pukul 10.15 WITA.
Kronologi penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan kepada aparat Kepolisian tentang adanya seseorang yang memiliki dan menyimpan narkotika.
Tidak lama kemudian, petugas pun langsung turun ke lapangan dan berhasil mengamankan pemuda tersebut di kawasan Jalan Skip Lama, Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Kasatres Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan jika pelaku yang merupakan warga Jalan Pembangunan II Gang Batu Piring, Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah tersebut tak berkutik saat digeledah oleh petugas.
“Dari tangan pelaku petugas mendapati plastik klip dan bungkusan yang terbuat dari lakban berisikan 3,30 gram tembakau Gorila,” ujarnya, Sabtu (22/8/2020).
Atas perbuatannya Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika.
Kasat dengan sapaan Kompol Wahyu itu pun mengancam akan menindak para pengguna dan pengedar narkoba yang masih main-main di wilayah hukumnya.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri