Polisi Bekuk Pemilik 569 Butir Ekstasi dan 10 Paket Sabu di Banjarmasin

Barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 10 paket sabu dengan berat 33,18 gram dan 569 butir pil ekstasi (ist)

Banjarmasin, kalselpos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin melakukan proses hukum terhadap pemilik 569 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu yang ditemukan petugas saat rumah pelaku dilakukan penggeledahan.

“Pelaku yang kami ringkus ini merupakan target operasi dan saat ini berdasarkan proses hukum telah ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol Wahyu Hidayat di Banjarmasin, Jumat (7/8/2020).

Bacaan Lainnya
Tersangka BH alias Ayun (49) ditangkap polisi lantaran kedapatan memiliki 569 butir pil ekstasi dan 10 paket sabu-sabu (ist)

Ia mengatakan tersangka yang diketahui berinisial BH alias Arun (49) warga Jalan KS Tubun, Kelurahan Kelayan Besar, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin yang bekerja sebagai pedagang itu, sudah diamankan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin.

“Tersangka kami tahan guna menjalani proses hukum atas perbuatannya melakukan tindak pidana narkotika,” ucapnya.

Diketahui, penggagalan peredaran dua jenis barang haram tersebut dilakukan Satresnarkoba Polresta Banjarmasin yang dipimpin Kompol Wahyu Hidayat pada Senin (3/8/2020) pagi, sekitar pukul 05.30 WITA.

Saat penggeledahan terhadap rumah tersangka Ayun, ditemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu-sabu berat netto 100,82 gram.

Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti lainnya berupa satu pak plastik klip ukuran sedang, satu pak plastik klip ukuran kecil, satu unit timbangan digital warna hitam silver, sembilan paket sabu-sabu berat netto 33,18 gram dan satu unit telepon genggam (HP) merk Nokia warna hitam.

Kemudian, dalam penggeledahan tersebut ditemukan juga 387 butir tablet diduga ekstasi bentuk batman warna coklat berat netto 101,85 gram, dan 209 butir tablet ektasi bentuk huruf B warna hijau muda berat netto 79,89 gram.

Atas temuan barang bukti itu, pelaku nampak pasrah dan langsung digelandang ke Satresnarkoba Polresta banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.

Kompol Wahyu menjelaskan, pelaku Ayun sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kasus ini masih terus kami dalami guna mengetahui siapa orang yang memasok dua jenis barang haram itu kepada Ayun,” pungkas Perwira Menengah Polri itu.

kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan Selatan dan Nasional

Download aplikasi kalselpos.com versi android  kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com

Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri

Pos terkait