Dugaan perselingkuhan oknum Kades ‘berbuntut’ ke Polisi

ilustrasi

Batulicin, kalselpos.com – Buntut dugaan perselingkuhan oknum Kepala Desa (Kades) Sungai Dua Laut, Kecamatan Sungai Loban, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), berinisial MA, ternyata tak berahir sampai ‘di tangan’ bupati saja, di mana sebelumnya yang bersangkutan secara resmi telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Oknum kades berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut, kini terancam hukuman pidana, menyusul laporan isteri sahnya, berinisial AM (39) ke Polres Tanbu.

Foto kasat reskrim polres tanbu

Laporan bernomor 165 tertanggal 20 Juli 2020 itu, disampaikan langsung oleh Kapolres Tanbu, AKBP Sugianto Marweki SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres setempat, Iptu Andi Muhammad Iqbal SIK, Kamis (23/7) siang, di Batulicin.
Disebutkan, isteri MA, yakni AM datang ke Polres dan melaporkan suaminya, di dampingi sejumlah warga Desa Sungai Dua Laut, baru – baru tadi. “Laporan tersebut sudah kami terima, dengan jenis LP (Laporan Polisi) terkait tindak pidana dugaan perselingkuhan sebagaimana diatur Pasal 279 KUHP,” jelas Iptu Andi Muhammad Iqbal.

Bacaan Lainnya

Kemudian tindakan selanjutnya, maka untuk beberapa hari ke depan akan dipanggil dua orang saksi terlebih dahulu, yang mengehui dugaan perselingkuhan tersebut.
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, oknum Kades Sungai Dua Laut dilaporkan oleh puluhan warganya kepada Bupati Tanbu, hingga berujung pada penonaktifan MA dari jabatannya, dan hingga kini kasusnya masih berproses di Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah setempat.

kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia

Penulis : kristiawan
Editor : s.a lingga

Pos terkait