Marabahan, kalselpos.com – Seorang pria paruh baya berinisial M warga Desa Murung Raya, Kecamatan Bakumpai, diamankan oleh Sat Resnarkoba Polres Barito Kuala pada Rabu (8/7/2020) sore.
Pelaku sendiri, diringkus oleh petugas Sat Resnarkoba Polres Batola bersama Sat Reskrim Polres Batola saat berada di rumahnya.
Penangkapan tersebut terjadi lantaran lelaki yang telah berusia 56 tahin itu diduga kuat memiliki ratusan butir obat jenis dexstro tanpa memiliki izin edar.