Pulang Pisau, kalselpos.com – IN pria (34) warga Desa Ripi Kecamatan Sepang Kabupaten Gunung Mas, atas tindak pidana membawa senjata tajam (sajam) tanpa izin, membuat dirinya harus berurusan dengan Polsek Banama Tingang Kabupaten Pulang Pisau Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kapolres Pulang Pisau, AKBP Yuniar Ariefianto SH, SIK MH melalui Kapolsek Banama Tingang Ipda Ivan Danara Oktavian S.Tr.K menyampaikan, IN ditangkap di pinggir jalan tepatnya Jalan Lintas Palangka Raya – Gunung Mas, Desa Goha Kecamatan Banama Tingang, Pulang Pisau, Selasa (17/06) pukul 14.30 WIB.
“Penangkapan tersangka bermula saat anggota Polsek Banama Tingang Briptu Andre Saputra melaksanakan patroli, kemudian menemukan ada mobil jenis Pikap sedang parkir di pinggir jalan. Karena gelagat yang mencurigakan, Briptu Andre Saputra langsung mendatangai mobil tersebut. Kemudian langsung melakukan pemeriksaan, Benar saja bahwa telah ditemukan sajam di mobil tersangka,” ungkap Ipda Ivan Danara Oktavian.
Selanjutnya Kapolsek Banama Tingang, mengatakan, tersangka IN diamankan ke Polsek Banama Tingang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka terancam hukuman maksimal sepuluh tahun penjara sesuai pasal 2 Undang Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951,” ungkap Ivan.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis: Iwan Cavalera
Editor: Bambang CE