Banjarmasin, kalselpos.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara berhasil mengamankan dua orang pelaku penjambretan di kawasan kayutangi, Jalan Brigjend Hasan Basry, Kecamatan Banjarmasin Utara yang terjadi pada Kamis (11/5/2020) lalu.
“Dari dua orang pelaku tersebut satu diantaranya masih dibawah umur sedangkan otak dari kejadian tersebut Rendy alias Lebau (27) warga Jalan Alalak Selatan, Banjarmasin Utara,” terang Kapolsek Banjarmasin Utara, AKP Gita Suhandi, Senin (15/6/2020) siang pada awak media.
Ia menjelaskan, pelaku berhasil diamankan sehari pasca kejadian tersebut, setelah korban Rara membuat laporan ke Mapolsek Banjarmasin Utara. Kemudian petugas langsung terjun melakukan lidik guna meringkus pelaku.
“Alhasil pada Jumat (12/11/2020) otak dari aksi penjambretan tersebut berhasil kami amankan di kediamannya beserta satu orang rekannya yang masih dibawa umur,” jelasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu orang berperan sebagai penadah, yakni Agus Rifani (30) yang masih termasuk tetangga dari si-otak pelaku penjambretan.
Disamping itu, Kapolsek yang memiliki sapaan Gita itu membeberkan, saat melakukan aksinya, pelaku mengakui dirinya dalam keadaan mabuk.
“Karena dibawah oengaruh alkohol dan melihat ada kesempatan untuk melakukan penjambretan, kemudian dua orang tersangka tersebut langsung melancarkan aksinya,” ungkap Gita.
Untuk barang bukti dari kasus penjambretan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu tas selempang berwarna abu-abu, beserta satu unit telepon genggam.
“Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Polsek Banjarmasin Utara guna pemeriksaan hukum lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, otak dari modus penjambretan tersebut dikenakan Pasal 365 ayat (2).
“Saya menghimbau untuk ibu-ibu dan perempuan pada umumnya untuk menaruh tas mereka di posisi yang aman, seperti di tubuh bagian depan, agar tidak terjadi kejadian yang sama,” tutupnya.
kalselpos.com : Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari Ini Banjarmasin Kalsel Kalimantan Nasional dan Dunia
Penulis : Hafidz
Editor : Zakiri





