TANJUNG,kalselpos.com – Polsek Pugaan mengamankan Kayu bangkirai tanduk sebanyak 8,6 kubik yang akan dibawa ke Banjarmasin.
Kayu tanpa dokumen tersebut dimuat dalam mobil truk dump warna hijau Nomor polisi KH 8677 FQ.
Selain mobil dan kayu , polisi juga mengamankan sopir yang diduga pelaku Satria isa Mahendra als Satria Sarwono (23), warga Dusun Grobogan Rt. 02 / 017 Kelurahan Banjarnegoro Kecamatan Mertoyudan Kabupaten Magelang Propinsi Jawa Tengah.
Polsek Pugaan mengamankan diduga pelaku dan barang bukti pada hari jum’at (8/5) pukul 19.00 wita di halaman kantor Polsek Pugaan.
Saat dilakukan pemeriksaan mobil dump truck tersebut ternyata bermuatan kayu jenis bengkirai tanduk panjang 4 meter ditutupi terpal warna biru.
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional
Ketika ditanya Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau dokumen kayu tersebut ternyata tidak ada.
Menurut pengakuan pelaku, kayu tersebut didapat di Puruk Cahu km 38 Barito Utara Propinsi Kalimantan Tengah dan akan dikirim ke Banjarmasin Kalimantan Selatan.
Kapolres Tabalong, AKBP.Muchdori melalui Kasubag Humas Polres Tabalong, AKP. H.Ibnu Subroto membenarkan telah mengamankan satu drum truk bermuatan kayu tanpa dokumen.
Selanjutnya Dump truck beserta muatan kayu diamankan di Polsek Pugaan, guna proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis:ali
Editor:wandi
Penanggung jawab:SA Lingga
Download aplikasi kalselpos.com versi android kami di Play Store : Aplikasi Kalselpos.com
kalselpos.com: Berita Terkini, Kabar Terbaru Hari ini Banjarmasin Kalimantan
Selatan dan Nasional





