Kabut Asap mengintai, Pemko Banjarmasin keluarkan Imbauan Pakai Masker 

Teks foto :Wali Kota Banjarmasin, H Yamin HR.(kalselpos.com)

Pemkot Banjarmasin menerbitkan Surat Edaran imbauan penggunaan masker untuk mengantisipasi dampak kabut asap akibat karhutla.

BANJARMASIN, Kalselpos.com

Bacaan Lainnya

Pemerintah Kota Banjarmasin mengantisipasi serius ancaman kabut asap akibat peningkatan potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pemko menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/1528/TL-DLH/VIII/2026 tentang Himbauan Penggunaan Masker dalam Rangka Antisipasi Dampak Kabut Asap. Kebijakan ini menjadi langkah pencegahan demi melindungi kesehatan masyarakat saat kualitas udara menurun.

Wali Kota Banjarmasin, H. M. Yamin HR, menegaskan perlindungan kesehatan warga merupakan prioritas utama pemerintah. Beliau memberikan perhatian khusus kepada kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, serta penderita gangguan pernapasan dan jantung. Yamin mengimbau masyarakat mengurangi aktivitas luar ruangan yang tidak mendesak dan selalu mengenakan masker saat terpaksa keluar rumah. Warga juga perlu menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih serta makanan bergizi seimbang.

Saat kualitas udara memburuk, masyarakat sebaiknya menutup ventilasi rumah atau kantor untuk sementara waktu guna menahan masuknya asap. Yamin meminta warga segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat jika mengalami batuk, sesak napas, iritasi mata, sakit tenggorokan, atau pusing. Selain perlindungan kesehatan, Pemko Banjarmasin menegaskan larangan keras melakukan pembakaran terbuka pada lahan maupun sampah. Warga harus segera melaporkan temuan titik api melalui layanan darurat 112 agar petugas bisa langsung menindaklanjutinya.

Langkah antisipasi ini juga menyasar lingkungan pendidikan dan area perkantoran di Kota Banjarmasin. Sekolah wajib berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk menyesuaikan jam belajar atau membatasi kegiatan luar ruangan jika kondisi udara memburuk. Di lingkungan kerja, pimpinan instansi harus melindungi pegawai yang sensitif terhadap polusi dengan menyediakan alat pelindung pernapasan yang memadai. Terakhir, Yamin mengajak masyarakat memantau perkembangan kualitas udara melalui laman resmi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Kementerian Lingkungan Hidup.

 

 

Pos terkait