Sudah ditunda, Muskot PMI Banjarmasin tetap digelar dan dibuka Pengurus PMI Pusat 

Teks foto : Pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin.(kalselpos.com)

BANJARMASIN, Kalselpos.com – Polemik pelaksanaan Musyawarah Kota (Muskot) Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin kian memanas. Meski sebelumnya PMI Provinsi Kalimantan Selatan secara resmi menyatakan Muskot ditunda hingga 1 Agustus 2026, forum tersebut tetap digelar pada Minggu (12/7/2026) di salah satu hotel berbintang di Banjarmasin.

 

Bacaan Lainnya

Situasi ini menjadi sorotan karena Muskot yang sempat dipersoalkan legalitasnya justru dibuka langsung oleh Kepala Bidang Organisasi PMI Pusat, Sudirman Said. Padahal, surat penundaan yang diterbitkan PMI Provinsi Kalimantan Selatan sebelumnya juga disebut mengacu pada arahan dari Sudirman Said.

 

Menanggapi hal tersebut, Sudirman Said menegaskan pelaksanaan Muskot lebih awal tidak menjadi persoalan selama seluruh ketentuan organisasi dipenuhi.

 

“Semakin cepat dilaksanakan tentu semakin baik. Tidak ada istilah ilegal selama panitia masih memiliki mandat yang sah dan Musyawarah Kota dihadiri oleh pemegang hak suara yang sah,” ujarnya usai membuka Muskot PMI Kota Banjarmasin.

 

Ia mengakui PMI Pusat memang sempat menerima surat dari PMI Kota Banjarmasin terkait penundaan pelaksanaan Muskot. Namun, menurutnya, percepatan pelaksanaan tidak bertentangan dengan aturan organisasi apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

 

Sudirman juga membantah anggapan bahwa Muskot yang digelar pada 12 Juli melanggar aturan organisasi.

 

“Saya datang ke sini justru untuk memastikan aspek hukum dan legalitasnya terpenuhi. Saya ingin meyakinkan bahwa tidak ada pelanggaran dalam pelaksanaan Musyawarah Kota ini,” tegasnya.

 

Meski demikian, ia mengakui secara ideal pelaksanaan Musyawarah Kota seharusnya turut dihadiri jajaran PMI Provinsi Kalimantan Selatan. Menurutnya, panitia telah mengirimkan undangan kepada pengurus provinsi.

 

“Memang idealnya pengurus provinsi hadir. Undangan juga sudah dikirimkan kepada mereka,” katanya.

 

Tetap terlaksananya Muskot PMI Kota Banjarmasin memunculkan tanda tanya publik. Sebab sebelumnya, PMI Provinsi Kalimantan Selatan telah menetapkan jadwal baru pelaksanaan pada 1 Agustus 2026 dengan alasan kepengurusan sebelumnya belum menyelesaikan laporan keuangan sebagai syarat penyampaian Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

 

Perbedaan sikap antara PMI Provinsi Kalimantan Selatan dan PMI Pusat terkait waktu pelaksanaan Muskot pun berpotensi memunculkan polemik berkepanjangan. Di satu sisi, PMI Provinsi memilih menunda pelaksanaan, sementara PMI Pusat memastikan Muskot yang digelar pada 12 Juli tetap memiliki dasar hukum dan tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi.

 

Dalam Muskot tersebut, Aftahudin menjadi satu-satunya bakal calon Ketua PMI Kota Banjarmasin periode 2026–2031. Mantan Wakil Ketua PMI Kota Banjarmasin itu maju sebagai calon tunggal setelah memperoleh dukungan dari sejumlah pengurus kecamatan dengan membawa komitmen memperkuat pelayanan kemanusiaan dan meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana di Kota Banjarmasin.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait