DPRD Kotabaru tetapkan dua Perda baru soal APBD 2025 dan Pilkades

Teks: DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (04/07/2026).(kalselpos.com)

Kotabaru, kalselpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-15 Tahun Sidang 2025/2026, Sabtu (04/07/2026).

 

Bacaan Lainnya

Rapat di Ruang Sidang DPRD ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kotabaru, H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati H. Muhammad Rusli, Unsur Forkopimda, Kepala SKPD, Para Camat, serta undangan lainnya.

 

Agenda utama paripurna adalah penyampaian laporan akhir DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

 

Juru bicara DPRD, Khairil Anwar, menyampaikan apresiasi kepada Pemkab Kotabaru atas pelaksanaan APBD 2025, khususnya dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

 

Namun DPRD memberi catatan penting. Realisasi belanja daerah baru 80,14 persen. DPRD mendorong perencanaan dan penganggaran ke depan lebih efektif, tepat sasaran, dan optimal.

 

DPRD juga menyoroti ketergantungan tinggi terhadap dana transfer pusat. Karena itu, Pemkab didorong mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak, pengelolaan aset, pariwisata, perikanan, dan perdagangan.

 

Selain itu, DPRD menekankan pemerataan pembangunan di desa dan wilayah kepulauan, peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, serta percepatan penanganan kemiskinan, stunting, dan akses air bersih.

 

Setelah pembahasan, DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

 

Laporan Panitia Khusus I DPRD yang disampaikan Rahmadi menyebut perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemilihan Kepala Desa bertujuan menyesuaikan dengan peraturan terbaru.

 

Tujuannya agar penyelenggaraan Pemerintahan Desa lebih demokratis, transparan, dan akuntabel.

 

Kedua Raperda tersebut disetujui seluruh anggota DPRD dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah melalui penandatanganan bersama legislatif dan eksekutif.

 

Mewakili Bupati, Asisten I Setda H. Minggu Basuki mengapresiasi sinergi DPRD.

 

“Ditetapkannya kedua Perda ini diharapkan mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan kepada masyarakat agar lebih optimal,” ujarnya.

 

Ia berharap kedua Perda segera ditindaklanjuti dengan regulasi turunan dan sosialisasi ke masyarakat.

 

Paripurna ditutup dengan doa. Harapannya, kolaborasi legislatif dan eksekutif terus kuat untuk mewujudkan Kotabaru yang lebih maju dan sejahtera.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait