Kandangan, kalselpos.com– Memperkuat upaya penanganan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) dan serta menjaga keberlangsungan program reklamasi pascatambang, PT Antang Gunung Meratus (AGM) bersama Ditpamobvit Polda Kalsel dan Polhut melakukan patroli dan pemasangan papan larangan perusakan dan penebangan, di area reklamasi perbatasan Kabupaten HSS-Tapin, Rabu (24/6/2026).
Advokat PT AGM, Suhardi, mengatakan kegiatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, terhadap pentingnya menjaga area reklamasi yang telah dibangun melalui proses rehabilitasi dan revegetasi.
Menurut Suhardi, pemasangan papan larangan ini untuk memberikan edukasi dan peringatan kepada masyarakat, agar tidak melakukan perusakan maupun penebangan pada area reklamasi yang telah direhabilitasi.
“Reklamasi merupakan bagian dari kewajiban perusahaan dalam memulihkan lingkungan pasca tambang dan berada di dalam kawasan hutan yang harus dijaga bersama demi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup,” ujar Suhardi.
Selain itu, merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mencegah dan menangani aktivitas PETI, yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta menghambat keberhasilan program reklamasi.
“Selain sebagai sarana edukasi, juga sebagai upaya pencegahan dan penanganan aktivitas PETI yang berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, kawasan hutan, serta area reklamasi yang telah direhabilitasi oleh perusahaan,” ujarnya.
Suhardi menegaskan bahwa PT AGM tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang terjadi di dalam wilayah konsesi perusahaan.
“Sesuai arahan Komisaris Utama PT AGM, Jenderal Polisi (Purn) Badrodin Haiti, setiap bentuk pelanggaran hukum di area konsesi PT AGM ditindak, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.
Perwira Pengendali Ditpamobvit Polda Kalsel, Ipda Kholid, menyampaikan bahwa sinergi antara perusahaan, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga keamanan serta kelestarian area reklamasi yang telah dibangun.
Menurutnya, kegiatan pemasangan papan larangan ini merupakan langkah preventif yang baik dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga area reklamasi.
“Kami mendukung upaya-upaya pencegahan yang dilakukan PT AGM, agar tidak terjadi perusakan maupun penebangan yang dapat merugikan lingkungan dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnya.
Ipda Kholid menegaskan bahwa Ditpamobvit Polda Kalsel akan terus berkoordinasi dengan PT AGM dan instansi terkait dalam rangka menjaga objek vital nasional serta mendukung terciptanya situasi keamanan yang kondusif di wilayah konsesi perusahaan.
Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat merusak area reklamasi.
Karena, selain merugikan upaya pemulihan lingkungan yang telah dilakukan, tindakan tersebut juga dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
“Pencegahan tentu menjadi prioritas, namun penegakan hukum akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan Polhut Kalsel, Fahmi, mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga area reklamasi dan kawasan hutan demi kepentingan lingkungan serta generasi mendatang.
“Kami mengimbau jangan melakukan penebangan maupun tindakan lain yang dapat merusak tanaman pada area reklamasi. Pengrusakan lingkungan berpotensi merusak kawasan hutan yang sedang dipulihkan dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya,” ujarnyam.
Melalui kolaborasi antara PT AGM, Polhut Kalimantan Selatan, dan Ditpamobvit Polda Kalsel, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga area reklamasi dan kawasan hutan semakin meningkat.
Selain mendukung keberhasilan program reklamasi, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam pencegahan dan penanganan aktivitas PETI guna mewujudkan pengelolaan sumber daya alam yang aman, tertib dan berkelanjutan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





