Banjarmasin, kalselpos.com-Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kita biarkan hukum berjalan. Tidak ada intervensi dari gubernur
Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum kasus dugaan korupsi pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) yang menjerat seorang aparatur sipil negara (ASN) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalsel.
“Pemerintah daerah menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Kita biarkan hukum berjalan. Tidak ada intervensi dari gubernur. Apabila ada indikasi korupsi, tentu dia harus bertanggung jawab,” tegas Muhidin di Banjarmasin, Selasa (9/6).
Ia menyatakan Pemprov Kalsel berkomitmen penuh mencegah penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan publik, terutama pada sektor perizinan usaha dan investasi.
Muhidin juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha menolak segala bentuk pungutan liar demi mempercepat izin. Ia meminta publik segera melapor jika menemukan aparatur yang meminta uang atau sengaja memperlambat birokrasi.
“Kalau ada yang meminta-minta atau memperlambat izin usaha, laporkan kepada saya. Bisa melalui ajudan, staf, atau Sekda. Jangan sampai masyarakat memberikan sesuatu untuk mempercepat izin,” ujarnya.
Gubernur menambahkan, seluruh proses perizinan kini wajib melalui mekanisme Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Sistem ini diterapkan agar pengawasan berjalan lebih transparan dan akuntabel.
Di sisi lain, Muhidin mengingatkan para pemegang IUP agar tidak sekadar menguasai wilayah tanpa ada realisasi kegiatan usaha. Praktik “kapling lahan” tersebut dinilai menghambat masuknya investor serius yang siap memutar roda ekonomi di sektor pertambangan Kalsel.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





