Martapura, Kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Banjar terus memperkuat komitmennya dalam menciptakan iklim investasi yang sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui sosialisasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 51 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Berusaha bagi Masyarakat dan Penanam Modal yang digelar di Lake House Kampung Putera Bulu Awang, Desa Bangkal Barat, Kecamatan Karang Intan, Senin (8/6/2026) pagi.
Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Banjar, Habib Idrus Al Habsyi. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa investasi memiliki peran strategis dalam mempercepat pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurut Habib Idrus, Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 menjadi bukti keseriusan Pemerintah Kabupaten Banjar dalam memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan daya tarik investasi di daerah.
“Peraturan ini menjadi landasan hukum yang jelas bagi pemerintah daerah dalam memberikan insentif dan kemudahan berusaha secara transparan, terukur, dan akuntabel kepada masyarakat maupun pelaku usaha yang memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan meliputi pengurangan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah, bantuan permodalan, fasilitasi pelatihan vokasi, hingga penyederhanaan layanan perizinan dan berbagai kemudahan administrasi lainnya.
Pemberian insentif tersebut akan mengacu pada sejumlah indikator, seperti kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, pemanfaatan sumber daya daerah, serta dukungan terhadap pengembangan ekonomi yang berkelanjutan.
Lebih lanjut, Habib Idrus menekankan bahwa investasi yang masuk ke Kabupaten Banjar tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi semata, tetapi juga harus mampu memberikan dampak sosial yang positif, menghormati kearifan lokal, menjaga kelestarian lingkungan, serta membangun kemitraan yang kuat dengan UMKM dan koperasi daerah.
“Investasi yang berkualitas adalah investasi yang tumbuh bersama masyarakat. Karena itu, dunia usaha diharapkan menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banjar, Santi Nurlela, mengingatkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban pelaporan dan tata kelola perusahaan yang baik.
Ia berharap seluruh pelaku usaha dapat menyusun dan menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, penerapan prinsip good corporate governance dan pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan juga menjadi faktor penting dalam menjaga iklim usaha yang sehat dan kondusif.
“Melalui sosialisasi ini, kami berharap implementasi Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2025 dapat berjalan efektif dan tepat sasaran, sehingga mampu meningkatkan daya saing daerah, menarik investasi yang berkualitas, serta memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banjar,” tukasnya.
Sosialisasi tersebut diikuti oleh perwakilan SKPD, pelaku usaha, investor, perusahaan, UMKM, koperasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banjar yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





