Banjarbaru,Kalselpos.com–
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Selatan memperketat mekanisme perizinan pemanfaatan bagian jalan provinsi. Seluruh proses pengajuan kini diintegrasikan secara digital melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Perizinan dan Non Perizinan (SIMAPAN).
Kebijakan tersebut dipaparkan oleh Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Kalsel, Lailatul Qadariah, dalam Rapat Koordinasi Sistem Perizinan Pemanfaatan Jalan Provinsi (SIRUMIJA) di Banjarmasin, Senin (8/6/2026). Langkah ini diambil untuk menciptakan penataan utilitas yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel di sepanjang jalur provinsi.
Lailatul menjelaskan, aplikasi SIMAPAN mengakomodasi seluruh perizinan utilitas mulai dari pemasangan jaringan telekomunikasi, kabel listrik, hingga pipa air baku PDAM. Untuk memulai proses, pemohon wajib mengunggah seluruh dokumen persyaratan ke dalam sistem tersebut untuk diverifikasi secara administratif.
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, DPMPTSP bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) akan menjadwalkan survei lapangan bersama. Peninjauan langsung ini bertujuan mengevaluasi kelayakan lokasi agar pekerjaan proyek tidak mengganggu fungsi jalan maupun keselamatan pengguna jalan.
Hasil survei tersebut kemudian menjadi dasar bagi Dinas PUPR untuk menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek). Selain persetujuan teknis, dokumen rekomtek ini juga memuat hitungan komparatif nilai jaminan pelaksanaan atau bank garansi yang wajib dibayarkan oleh pihak pemohon.
Sebagai bentuk penyempurnaan aturan, pemohon kini dibatasi waktu maksimal 45 hari kalender sejak surat perjanjian diterbitkan untuk menyetorkan bank garansi melalui Bank Kalsel. Jika melewati batas waktu tersebut, surat perjanjian otomatis dinyatakan tidak berlaku dan permohonan izin langsung ditolak.
Izin pemanfaatan jalan baru akan diterbitkan oleh DPMPTSP setelah bukti setor bank garansi diserahkan secara resmi. Setelah proyek selesai, pemohon juga wajib melapor untuk proses pemeriksaan Provisional Hand Over (PHO) oleh Dinas PUPR guna memastikan tidak ada kerusakan fasilitas publik.
Saat ini pengajuan didominasi oleh kabel serat optik internet, sedangkan perizinan reklame masih menunggu evaluasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi payung hukum resmi penarikan sewa aset demi mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





