Terkait 67 ribu Warga Banjarmasin ‘kehilangan’ Jaminan Kesehatan, Ombudsman: Negara justru Mundur dari Kewajiban

Teks Foto: []istimewa ILUSTRASI - Ilustrasi 67 ribu warga yang kehilangan PBI JKN di Banjarmasin.(kalselpos.com)

Banjarmasin, kalselpos.com – Kebijakan penonaktifan sekitar 67 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Banjarmasin, memicu kritik keras dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan.

 

Bacaan Lainnya

Kebijakan yang disebut sebagai dampak efisiensi anggaran dan berkurangnya transfer dana dari pemerintah pusat itu dinilai sebagai langkah yang tidak berpihak kepada masyarakat miskin dan kelompok rentan.

 

Di tengah gencarnya pemerintah menggaungkan penguatan sektor kesehatan sebagai prioritas nasional, ribuan warga Banjarmasin justru kehilangan akses terhadap perlindungan kesehatan yang selama ini menjadi penopang utama mereka untuk mendapatkan layanan medis.

 

Sebelumnya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Hadi Rahman, menegaskan pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang tidak boleh dikorbankan atas nama efisiensi anggaran.

 

“Pelayanan kesehatan dan sosial adalah pelayanan dasar yang wajib dijamin negara. Ketika 67 ribu warga kehilangan status PBI JKN, maka yang terjadi bukan efisiensi pelayanan publik, melainkan pengurangan perlindungan terhadap masyarakat yang paling membutuhkan,” ujarnya.

 

Menurut Hadi, keputusan tersebut memperlihatkan lemahnya keberpihakan pemerintah daerah terhadap kelompok miskin.

 

Sebab, warga yang sebelumnya memperoleh bantuan iuran kini terpaksa menanggung sendiri biaya kepesertaan BPJS Kesehatan apabila ingin tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

 

Kondisi itu dinilai berpotensi memperbesar beban ekonomi masyarakat di tengah situasi yang belum sepenuhnya pulih. Alih-alih meringankan pengeluaran warga, kebijakan tersebut justru dapat memaksa keluarga miskin memilih antara memenuhi kebutuhan sehari-hari atau membayar iuran kesehatan.

 

Lebih jauh, Ombudsman menilai langkah tersebut bertolak belakang dengan arah kebijakan nasional. Pemerintah pusat, melalui berbagai regulasi, justru menempatkan perluasan cakupan jaminan kesehatan sebagai salah satu instrumen utama perlindungan sosial masyarakat.

 

“Ketika pemerintah pusat berupaya memperluas akses kesehatan, di daerah justru terjadi pengurangan peserta yang mendapatkan perlindungan. Ini menjadi paradoks yang perlu segera dievaluasi,” kata Hadi.

 

Ia mengingatkan, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan administratif maupun evaluasi dari pemerintah pusat. Pasalnya, dukungan terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menyukseskan program strategis nasional.

 

Ombudsman juga mempertanyakan logika efisiensi yang diterapkan pada sektor pelayanan dasar. Menurut lembaga pengawas pelayanan publik itu, penghematan anggaran semestinya dilakukan pada pos-pos yang tidak berdampak langsung terhadap hak masyarakat, bukan pada program yang menyangkut akses kesehatan warga miskin.

 

“Jika efisiensi dilakukan dengan mengurangi perlindungan kesehatan masyarakat miskin, maka yang dikorbankan bukan sekadar angka dalam anggaran, tetapi hak dasar warga negara,” tegasnya.

 

Karena itu, Ombudsman mendesak Pemerintah Kota Banjarmasin segera melakukan verifikasi dan validasi ulang terhadap seluruh data peserta yang dinonaktifkan. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada warga yang sebenarnya masih memenuhi syarat namun kehilangan haknya akibat persoalan administrasi atau ketidaktepatan data.

 

“Kami meminta dilakukan penyandingan dan verifikasi ulang. Sangat mungkin masih banyak warga yang layak menerima PBI JKN tetapi terhapus dari daftar penerima bantuan,” ujarnya.

 

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Banjarmasin belum memberikan penjelasan rinci terkait dasar penonaktifan puluhan ribu peserta tersebut serta langkah yang akan ditempuh untuk mengantisipasi dampaknya.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pada Senin (08/07/2026), mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, dr Tabiun Huda, yang kini menjabat Direktur Utama RSUD dr H Moch Ansari Saleh, juga belum memberikan tanggapan.

 

Kini pertanyaan besar muncul, apakah efisiensi anggaran layak dibayar dengan hilangnya perlindungan kesehatan bagi 67 ribu warga? Di tengah tingginya biaya layanan kesehatan, kebijakan ini bukan sekadar soal penghematan anggaran, melainkan menyangkut sejauh mana negara hadir untuk melindungi masyarakat yang paling rentan.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait