Kotabaru, kalselpos.com – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) menggelar Sosialisasi Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro Kabupaten Kotabaru Tahun 2026.
Kegiatan berlangsung di Gedung Dekranasda, Senin (25/05/2026) pagi.
Sosialisasi dibuka langsung oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Drs. H. Murdianto yang mewakili Bupati Kotabaru. Turut hadir Kabid Usaha Mikro Diskoperindag Hj. Henny Faulina, S.P., M.M., perwakilan Kejaksaan Negeri Kotabaru, Polres Kotabaru, serta para pelaku usaha mikro.
Sosialisasi ini merupakan tahap pertama di tahun 2026. Tujuannya membina dan melindungi pelaku usaha mikro serta meningkatkan kapasitas usaha di Kabupaten Kotabaru.
Dalam sambutan tertulis Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten II Murdianto, Pemkab terus berkomitmen mendukung, memfasilitasi, dan mengupayakan kemajuan UMKM sebagai salah satu penggerak perekonomian daerah.
“UMKM bukan hanya mampu membuka lapangan pekerjaan, tetapi juga menjadi penopang ekonomi masyarakat serta penguat daya saing daerah,” ucapnya.
Menurutnya, perlindungan hukum dan legalitas usaha sangat penting bagi UMKM. Hal ini juga menjadi perhatian pemerintah daerah di Indonesia dalam rangka mendorong daya saing dan keberlanjutan usaha.
“Dalam menjalankan usaha tentu terdapat berbagai tantangan, mulai dari persoalan legalitas, perlindungan merek, keamanan produk, hingga kepatuhan terhadap aturan usaha yang berlaku. Oleh sebab itu, kegiatan sosialisasi ini sangat penting, agar para pelaku usaha memahami hak dan kewajiban dalam menjalankan usahanya secara aman, tertib, dan berkelanjutan,” jelasnya.
Ia berharap, sosialisasi ini membantu pelaku UMKM memahami persoalan perlindungan hukum, sehingga risiko permasalahan hukum di masa mendatang bisa diminimalkan.
“Diharapkan melalui kegiatan ini para peserta memperoleh wawasan dan pemahaman yang lebih baik. Tujuannya meningkatkan kompetensi dan kemampuan di bidang usaha serta di bidang perlindungan hukum. Sehingga pelaku usaha mampu meningkatkan kualitas usaha, memperkuat legalitas produk, serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari,” ungkapnya.
Di akhir sambutannya, ia mengajak seluruh peserta aktif berdiskusi dan memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman tentang legalitas dan aspek hukum lainnya.
Sebagai narasumber, Kejaksaan Negeri Kotabaru memaparkan materi tentang Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





