Majelis Hakim Vonis 4 Terdakwa Kafe Kade Katego 1 Tahun Penjara

Ket Foto :  Suasana sidang pembacaan vonis terhadap empat terdakwa kasus dugaan penggelapan di Kafe Kade Katego, berlangsung di Pengadilan Negeri Marabahan, Kamis (21/5/2026)..(mul)(kalselpos.com)

MARABAHAN, kalselpos.com – Pengadilan Negeri (PN) Marabahan, Kabupaten Barito Kuala menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada empat terdakwa dalam kasus dugaan penggelapan di Kafe Kade Katego, Kamis (21/5/2026).

 

Bacaan Lainnya

Terdakwa SR, PA, Y, dan AJ dinyatakan terbukti bersalah. Pada sidang sebelumnya, dalam agenda pembacaan tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan menuntut para terdakwa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

 

Usai agenda sidang vonis, Kuasa Hukum Pelapor Henny Puspitawati, SH., MH, kepada awak media menyampaikan bahwa pihak korban menerima hasil putusan majelis hakim. Ia menegaskan sejak awal tujuan pelapor bukan mengejar lama hukuman maupun ganti rugi.

 

“Pada prinsipnya pihak korban atau pelapor itu sebenarnya tidak mengejar berapa lama pemidanaannya. Tujuan kita pada awal melapor itu tidak meminta orang dipenjara. Awalnya kami hanya meminta pengakuan,” ujar Henny.

 

Pihak pelapor juga menegaskan bahwa sejak awal tidak pernah meminta ganti rugi apapun kepada para terdakwa SR, PA, Y, dan AJ, dan menerima hasil putusan yang dibacakan majelis hakim pada sidang hari ini.

 

Menurut Henny, jika terbukti bersalah, cukup mengakui dan menyelesaikan dengan itikad baik. Namun perkara kemudian berkembang liar di luar dan pihak korban merasa mendapat tuduhan balik, termasuk dituding melakukan kriminalisasi.

 

Henny menambahkan, pihaknya tidak menetapkan target lama pidana. Yang dikejar sejak awal adalah pengakuan dan penyelesaian yang jujur.

 

“Sekarang sudah diputus bersalah, kami terima. Kalau pihak terdakwa mau pikir-pikir untuk banding, itu hak mereka,” pungkasnya.

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait