Banjarmasin, kalselpos.com – Sidang perkara tindak pidana, dugaan penipuan kerjasama tambang batubara dengan terdakwa H Ady Riawantara alias H Ady, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (19/5/2026) lalu.
Dalam persidangan tersebut, saksi korban H Sar’ie mengaku mengalami kerugian hingga Rp1,2 miliar, akibat proyek tambang yang disebut tidak sesuai dengan janji.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Asni Mereanti SH MH, H. Sar’ie memaparkan awal mula dirinya terlibat kerja sama penambangan batubara di wilayah Satui Barat, Kabupaten Tanah Bumbu.
Menurutnya, semula ia bekerja sama dengan rekannya bernama H Parlin untuk melakukan aktivitas penambangan.
Namun di tengah perjalanan proyek, terdakwa H Ady datang dan mengklaim lokasi tambang tersebut berada dalam penguasaan serta hak miliknya.
“Terdakwa menyampaikan di lokasi itu ada cadangan batubara sekitar 62 ribu metrik ton,” ujar H Sar’ie saat memberikan keterangan di persidangan.
Tak hanya itu, terdakwa juga menawarkan kerja sama dengan pembagian keuntungan dari hasil produksi batubara.
Karena percaya dengan penjelasan tersebut, H Sar’ie kemudian menyepakati kerjasama yang dilakukan di Kantor PT Mitrajaya Abadi Bersama di kawasan Komplek Bun Yamin II Banjarmasin.
Dalam kesepakatan itu, disepakati fee sebesar Rp40 ribu untuk setiap metrik ton batubara yang berhasil diproduksi.
Saksi korban mengungkapkan, setelah kerjasama berjalan dirinya menyerahkan dana secara bertahap kepada terdakwa H Adybhingga total mencapai Rp1,2 miliar.
Dana itu diberikan mulai dari uang muka Rp500 juta hingga sejumlah tambahan dana lain sesuai permintaan terdakwa.
“Saya percaya karena terdakwa meyakinkan cadangan batubara di sana besar,” katanya.
Namun setelah aktivitas penambangan berlangsung sejak Desember 2018 hingga September 2021, lokasi tersebut ternyata tidak menghasilkan batubara seperti yang dijanjikan.
H Sar’ie menerangkan, selama proses penambangan pihaknya justru menghadapi berbagai kendala, mulai dari curah hujan tinggi, longsor, hingga posisi batubara yang disebut terlalu dalam, sehingga tidak ekonomis untuk ditambang. “Pengupasan tanah penutup sudah dilakukan, tetapi batubara yang dijanjikan tidak ditemukan,” ungkapnya.
Karena merasa ada kejanggalan, ia kemudian meminta tim teknis melakukan verifikasi ulang terhadap cadangan batubara di lokasi tersebut. Dari hasil penghitungan ulang, estimasi cadangan batubara hanya sekitar 37 ribu ton atau jauh di bawah klaim terdakwa yang mencapai 62.420 metrik ton.
Dalam surat dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melakukan penipuan dalam bisnis batubara yang menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penipuan. Terdakwa juga didakwa secara subsider melanggar Pasal 486 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





