Dugaan Tindak Pidana Korupsi di HSU, Kejari Geledah Kantor BPBD hingga Kediaman Pribadi 

Ket foto:   Suasana sidang lanjutan pembacaan replik kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego di PN Marabahan, Selasa (19/5/2026). Majelis hakim tampak memimpin jalannya sidang di ruang sidang utama.(Ist)(kalselpos.com)

Amuntai, kalselpos.com – Dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengadaan masker di masa pandemi Covid-19 lalu di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) rupanya baru ‘tercium’.

 

Bacaan Lainnya

Setidaknya, itulah yang dilakukan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU, pada Selasa (19/5/2026), saat melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat, di Amuntai.

 

Sedikitnya, ada lima lokasi berbeda yang dilakukan penggeledahan, guna mencari dan mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

 

Adapun tempat yang digeledah meliputi Kantor BPBD baru di Jalan Pambalah Batung, Kantor BPBD lama beserta gudang penyimpanan di Jalan Abdul Hamidan.

 

Kemudian, Kantor Balai Latihan Kerja (BLK) di Jalan Karya Manuntung dan dua rumah pribadi milik ASN, berinisial berinisial ZLF dan RDW.

 

Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari HSU tertanggal 18 Mei 2026.

 

Kepala Kejaksaan (Kajari) HSU Budi Triono melalui Kasi Intelejen, Bangkit Budi Satya menjelaskan, proses penyidikan dilakukan guna mengungkap ada tidaknya perbuatan melawan hukum yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.

 

Pada penggeledahan, penyidik telah mengumpulkan berbagai data dan dokumen serta menggali keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pengadaan masker kain yang dilaksanakan saat masa penanganan pandemi Covid-19 bulan September – Desember 2020.

 

Di saat itu BPBD melaksanakan tiga tahap pengadaan menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT), Dana Insentif Daerah (DID) Tambahan dan DID Tahap II Tahun Anggaran 2020.

 

Yang paling mencolok dalam kasus ini adanya indikasi ‘mark up’ atau penggelembungan nilai pembayaran. Modusnya pembayaran kepada para penjahit dilakukan secara tunai sesuai jumlah masker yang benar-benar diserahkan.

 

Nyatanya dalam dokumen pertanggungjawaban, pembayaran itu dicatat seolah-olah dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing penjahit dengan nominal yang lebih besar dari jumlah riil.

 

Setelah dana ditransfer ke rekening para penjahit, uang tersebut diduga ditarik kembali oleh oknum BPBD HSU dengan cara mentransfer ke rekening lain yang selanjutnya diperkirakan digunakan untuk keperluan pribadi maupun dibagikan kepada oknum lainnya.

 

Selain itu, dalam penyidikan, tim menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.

 

 

“Penyidik menduga mekanisme pengadaan serta pelaksanaan tugas pejabat pengadaan tidak sesuai ketentuan, akibatnya negara diduga dirugikan sekitar Rp340 juta,” kata Bangkit.

 

 

Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store

Pos terkait