MARABAHAN, kalselpos.com – Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan di Kafe Kotego kembali digelar di PN Marabahan, Selasa (19/5/2026). Agenda tersebut adalah pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum.
JPU Muhammad Nanang Saputra menyatakan tetap pada tuntutan semula. Ia menilai perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana dan tidak ada alasan pembenar.
Dalam repliknya, jaksa menyoroti aliran uang yang menjadi pokok perkara. Menurut jaksa, fakta persidangan menunjukkan gaji yang diterima terdakwa justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan pihak kafe.
Kemudian pembelaan terdakwa yang mengaku berbuat demi membantu ekonomi keluarga dinilai bertentangan dengan bukti tersebut.
Jaksa juga menilai permintaan maaf terdakwa di sidang sebelumnya bukan bentuk penyesalan tulus. Permintaan maaf itu muncul setelah bukti-bukti memberatkan dibacakan di persidangan.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Nita Rosita, menyebut replik jaksa hanya tanggapan formalitas. Ia tetap pada nota pembelaan dan menilai dakwaan belum lengkap untuk dilanjutkan.
Nita juga mempertanyakan perhitungan kerugian yang didasarkan pada data aplikasi. Ia menyebut pemilik kafe pernah mengakui adanya transaksi yang digratiskan dan ketidaksesuaian pencatatan, sehingga angka kerugian perlu dikaji ulang.
Di akhir, Nita berharap hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan argumen yang telah diajukan sebelum menjatuhkan putusan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





