Martapura, Kalselpos.com – Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Banjar mulai mematangkan pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 yang kali ini hadir dengan metode pendataan yang lebih luas dibanding sensus sebelumnya. Selain usaha konvensional yang memiliki lokasi fisik, usaha berbasis digital dan platform online juga akan menjadi sasaran pendataan.
Kepala BPS Kabupaten Banjar, Roy Suryanto, mengatakan perkembangan usaha digital membuat pola pendataan harus menyesuaikan kondisi saat ini. Karena itu, pelaku usaha online yang tidak memiliki tempat usaha tetap akan tetap dicatat melalui penelusuran dan kunjungan langsung petugas.
Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) Standar Pelayanan Publik di Aula BPS Martapura, Kamis (7/5/2026).
“Pelaksanaan sensus membutuhkan dukungan dan kolaborasi seluruh pihak agar data yang dihasilkan benar-benar akurat,” ujarnya.
Roy menjelaskan, tahapan sensus diawali dengan pengiriman blasting email kepada perusahaan besar selama Juni 2026. Selain itu, BPS juga akan melakukan sosialisasi secara daring maupun tatap muka serta menjalin koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Selanjutnya, mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, petugas akan melakukan pendataan langsung atau door to door kepada rumah tangga, pelaku usaha menengah, hingga usaha mikro kecil.
Menurut Roy, perusahaan besar yang belum memberikan respons melalui email tetap akan didatangi langsung oleh petugas lapangan.
Sementara untuk usaha berbasis online, BPS akan melakukan penelusuran melalui berbagai platform digital dan aplikasi perdagangan daring, seperti media sosial maupun marketplace. Setelah teridentifikasi, pelaku usaha tersebut juga akan diverifikasi langsung melalui kunjungan petugas.
“Kami memastikan seluruh usaha masuk dalam pendataan, termasuk usaha yang tidak memiliki bangunan fisik,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan internal juga akan dilakukan untuk memastikan tidak ada usaha yang terlewat selama proses sensus berlangsung.
Dalam pelaksanaan SE 2026, BPS Kabupaten Banjar akan melibatkan sebanyak 559 petugas lapangan. Perekrutan dilakukan secara terbuka bagi masyarakat umum maupun mahasiswa dengan mekanisme seleksi sesuai ketentuan BPS.
Penetapan petugas nantinya akan dituangkan melalui Surat Keputusan Kepala BPS RI maupun BPS Provinsi Kalimantan Selatan.
Roy menyebutkan, besaran honor petugas masih menunggu keputusan resmi dari pusat. Namun ia memastikan nominalnya berada di atas Upah Minimum Regional (UMR).
“Proses rekrutmen terbuka untuk umum, tetapi petugas yang sudah mengikuti pelatihan dan mengundurkan diri saat pendataan akan dikenakan konsekuensi karena ada pakta integritas dan kontrak kerja,” tutupnya.
Melalui kegiatan FGD tersebut, BPS Kabupaten Banjar berharap kualitas pelayanan publik dan ekosistem data daerah dapat semakin kuat. Diskusi itu juga diharapkan menjadi wadah bersama untuk menghasilkan data yang akurat demi mendukung pembangunan Kabupaten Banjar ke depan.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





