Buntok, kalselpos.com –
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menyatakan kesiapannya dalam mendukung pembahasan dan penerapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Disabilitas yang sedang disusun. Peraturan tersebut nantinya akan mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk berkolaborasi guna memastikan pelayanan bagi penyandang disabilitas berjalan terpadu dan menyeluruh.
Kepala Dinsos Kabupaten Barsel, Syahdani, menjelaskan bahwa tanggung jawab pemenuhan hak disabilitas tidak bisa hanya bertumpu pada satu instansi. Menurutnya, diperlukan sinergi lintas sektor mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, ketenagakerjaan, transportasi, hingga penanggulangan bencana.
“Intinya, Perda Disabilitas ini melibatkan lintas OPD. Semua organisasi perangkat daerah harus bergerak bersama sesuai tugas dan fungsinya. Misalnya di sektor pendidikan, pemerintah daerah akan menjamin hak anak-anak disabilitas melalui bantuan pendidikan atau beasiswa. Teknis pelaksanaan dan anggarannya akan ditangani oleh Dinas Pendidikan,” ujar Syahdani saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (6/5).
Di sektor ketenagakerjaan, Raperda ini mengatur kewajiban perusahaan untuk menyediakan kuota bagi tenaga kerja disabilitas. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi akan bertindak sebagai pengawas. Syahdani menegaskan, terdapat sanksi bagi perusahaan yang melanggar, mulai dari peringatan lisan dan tertulis, hingga penutupan usaha.
Selain itu, pembangunan fasilitas umum ramah disabilitas akan menjadi fokus Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, seperti penyediaan akses di terminal, jalan raya, dan ruang publik lainnya. Di bidang kesehatan, pemerintah daerah mendorong aturan turunan agar pelayanan kesehatan dan alat bantu bagi penyandang disabilitas lebih mudah diakses.
Sementara itu, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan berperan dalam penyediaan informasi inklusif, termasuk penyediaan penerjemah bagi tuna rungu. Adapun Dinsos sendiri akan tetap berfokus pada aspek kesejahteraan sosial melalui penyaluran bantuan sosial, paket sembako, dan program perlindungan lainnya.
“Bahkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) juga dilibatkan untuk menyusun mekanisme penanganan disabilitas saat terjadi bencana, seperti banjir atau kebakaran,” tambah mantan Kepala Dinas Pendidikan Barsel tersebut.
Syahdani menekankan bahwa Raperda ini merupakan langkah penting untuk memastikan penyandang disabilitas memperoleh hak, perlindungan, dan kesetaraan akses. Penyusunan ini juga merupakan tindak lanjut atas surat edaran Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah segera memiliki regulasi terkait disabilitas.
“Semua OPD harus berkolaborasi agar manfaat Perda ini benar-benar dirasakan langsung oleh masyarakat penyandang disabilitas,” pungkasnya.
Baca berita kalselpos lainnya, silahkan download Aplikasi Kalselpos.com di play store





